
Jalan nasional ini cukup panjang, sekitar 40 kilometer
Titik nol jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui pihak Balai Besar, di Kabupaten Kotabaru berjuluk Bumi Saijaan, ini mulai dari kawasan Siringlaut, Jalan Pangeran Indra Kesuma Negara hingga pertigaan Tanjung Serdang.
Ruas jalan nasional sekitar 40 kilometer dari pusat ibukota ini meliputi tiga kecamatan, Pulaulaut Sigam, Pulaulaut Utara, dan Pulaulaut Tengah.
Kondisi jalannya masih bagus, meski ada beberapa lubang di beberapa ruas sehingga perlu perbaikan dari pihak terkait.